Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (2) Sekretariat Dewan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda