Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota.
(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, perta-nahan, dan keimigrasian;
b. unsur pemerintah daerah yang menangani urusan perekonomian dan perencanaan pembangunan daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
