Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota. (2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, perta-nahan, dan keimigrasian; b. unsur pemerintah daerah yang menangani urusan perekonomian dan perencanaan pembangunan daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda