Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Dewan Nasional.
Koreksi Anda
