Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan.
Koreksi Anda
