Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, komite dibantu sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang dijabat secara ex-oJficio oleh Sekretaris Dewan Pers.
Koreksi Anda