Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(21 Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.
Pasal 17 .
Koreksi Anda
