Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
Teks Saat Ini
(1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;
b. Kementerian; dan
c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers.
(21 Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang.
(3) Keanggotaan
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. perwakilan dari unsur Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 5 (lima) orang;
b. perwakilan dari unsur Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang; dan
c. perwakilan dari unsur pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 5 (lima) orang.
(41 Dalam hal jumlah anggota komite kurang dari 11 (sebelas) orang, anggota komite harus berjumlah gasal dan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan huruf c berjumlah sama.
(5) Perwakilan pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Koreksi Anda
