Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada publik. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
Koreksi Anda