Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi se-ngketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
(21 Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
SK No l91876A BABIV...
(1) (2t
Koreksi Anda
