Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. lisensi berbayar; b. bagi hasil; c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau d. bentuk lain yang disepakati. (3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Koreksi Anda