Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI7 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda