Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yartg menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 ... REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda