Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda