Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat melakukan verifikasi berdasarkan manajemen risiko. (2) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi mengenai: a. profil perusahaan; b. data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur; c. data Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; d. data distribusi; e. data dokumen syarat/data khusus; dan/atau f. kesimpulan hasil verifikasi. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar SNANK. (4) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; b. dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau c. lembaga pelaksana verifikasi independen. (5) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dibiayai dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibiayai oleh Pelaku Usaha yang dibayarkan kepada lembaga pelaksana verifikasi independen. (8) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (9) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.
Koreksi Anda