Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Neraca Komoditas meliputi: a. penyusunan Rencana Kebutuhan; b. penetapan Rencana Kebutuhan; c. penyusunan Rencana Pasokan; d. penetapan Rencana Pasokan; dan e. penetapan Neraca Komoditas. (2) Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Koreksi Anda