Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Teks Saat Ini
(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
a. kebutuhan; dan
b. pasokan.
(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
b. kebutuhan Barang Konsumsi; dan
c. kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. persediaan/stok komoditas; dan
b. hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang.
Koreksi Anda
