Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas dikecualikan bagi komoditas yang belum tersedia Neraca Komoditasnya. (2) Terhadap komoditas yang belum tersedia Neraca Komoditasnya, penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor dilakukan melalui SNANK dalam hal: a. sistem pelayanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas telah terintegrasi dengan atau disediakan oleh SNANK; dan b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyediakan data referensi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang mencakup norma, standar, persyaratan, dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dalam SNANK. (3) Penerbitan rekomendasi Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha yang meliputi data dan informasi mengenai: a. barang yang Neraca Komoditasnya belum tersedia; dan b. persyaratan atas barang yang Neraca Komoditasnya belum tersedia yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia, penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia melalui SNANK.
Koreksi Anda