Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
Koreksi Anda