Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha pelaksana.
Koreksi Anda
