Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
(3) Badan Usaha Milik Negara melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Pengelola Aset yang telah dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
Koreksi Anda
