Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) BLU bertugas: a. mengelola BMN yang diserahkan PJPK sebelum penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset; b. menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset; c. menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN dari Badan Usaha Pengelola Aset dan menyimpan dalam rekening BLU sebagai pendapatan BLU; d. mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN sebagai pendapatan BLU; e. melakukan pengendalian perjanjian Pengelolaan Aset; f. menerima hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset dari Badan Usaha Pengelola Aset; dan g. menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna BMN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU, termasuk kewenangan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda