Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Koreksi Anda
