Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat jaminan bahwa: a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum; b. Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset; c. Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b: 1) kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan 2) penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Koreksi Anda