Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN dengan Badan Usaha Pengelola Aset. (2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda