Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan Aset kepada pimpinan BLU.
(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN.
(3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Koreksi Anda
