Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan Pengelolaan Aset kepada pimpinan BLU. (2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan surat penunjukkan Badan Usaha Pengelola Aset, dan sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian Pengelolaan Aset BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Koreksi Anda