Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan paling sedikit: a. keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; b. analisa biaya manfaat dan sosial; dan c. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Koreksi Anda