Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi:
a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
(2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK;
b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
Koreksi Anda
