Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh: a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan; atau b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. (2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda