Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Teks Saat Ini
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan:
a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun;
b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan INDONESIA.
Koreksi Anda
