Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Hashemite Kingdom of Jordan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Maret 2016 di Amman, Yordania.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Hashemite Kingdom of Jordan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.