Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
