Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
