Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Koreksi Anda
