Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara. (2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi; b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota. (4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di: a. Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke; b. Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan c. Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika. (5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di: a. Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel; b. Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan c. Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat. (6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten Asmat. (7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarprovinsi; b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di: a. Manokwari-Numfor; b. Timika-Dobo; dan c. Merauke-Dobo. (9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan di: a. Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan b. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare. (10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan di: a. Sorendiweri-Pulau Bepondi; b. Sorendiweri-Pulau Bras; c. Atsy-Senggo; d. Atsy-Asgon; e. Mokmeer/Biak-Saubeba; f. Agats-Ewer; g. Merauke-Poo; dan h. Sarmi-Pulau Liki.
Koreksi Anda