Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
b. pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
c. pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke;
b. Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan
c. Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
b. Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan
c. Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a ditetapkan di:
a. Manokwari-Numfor;
b. Timika-Dobo; dan
c. Merauke-Dobo.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan di:
a. Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan
b. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare.
(10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c ditetapkan di:
a. Sorendiweri-Pulau Bepondi;
b. Sorendiweri-Pulau Bras;
c. Atsy-Senggo;
d. Atsy-Asgon;
e. Mokmeer/Biak-Saubeba;
f. Agats-Ewer;
g. Merauke-Poo; dan
h. Sarmi-Pulau Liki.
Koreksi Anda
