Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pelabuhan sungai yang melayani:
a. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
b. PKSN Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b yang menghubungkan:
a. Agats-Ewer;
b. Tanah Merah-Kepi; dan
c. Merauke-Tanah Merah.
Koreksi Anda
