Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
a. Sarmi-Jayapura; dan
b. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah- Muting-Merauke.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di:
a. Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
b. Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan
c. Distrik Merauke di Kabupaten Merauke.
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
