Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; dan c. jaringan jalan strategis nasional. (3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan Sentani- Abepura-Hamadi-Jayapura-Koya-Skow; dan b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti. (4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. jaringan lintas Utara Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-Kemiri Sentani; dan 2. Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer. b. jaringan lintas perbatasan Pulau Papua yang menghubungkan: 1. Yeti-Ubrub-Km. 201; dan 2. Waropko-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-Muting Bupul- Erambu-Sota-Merauke. (5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Km. 201-Batom-Oksibil; b. Dodalin-Poletom; c. Okaba-Wanam; d. Wanam-Nakias-Kaliki; e. Merauke-Jagebob-Erambu; f. Sentani-Depapre-Bongkrang; g. Arbais-Sarmi; h. Lingkar Supiori; i. Oksibil-Kawor (Iwur)-Waropko; j. Batas Batu-Dermaga Mumugu; k. Waemeanam-Sumuraman; l. Jl. Agats; m. Ring Road Jayapura; dan n. Jalan Base G.
Koreksi Anda