Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan perkeretaapian; dan c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan. (4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. sistem jaringan transportasi sungai; dan b. sistem jaringan transportasi penyeberangan. (7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri atas: a. pelabuhan laut; dan b. alur pelayaran. (8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. bandar udara; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda