Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Biak di Distrik Biak Kota;
b. Skow di Distrik Muaratami;
c. Hamadi di Distrik Jayapura Selatan;
d. Batom di Distrik Mofinop;
e. Mindiptana di Distrik Mindiptana;
f. Sota di Distrik Sota; dan
g. Waris di Distrik Waris.
(3) Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(4) Skow sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(5) Hamadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(6) Batom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(7) Mindiptana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(8) Sota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(9) Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara; dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
