Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKW Biak di Kabupaten Biak Numfor; b. PKW Muting di Kabupaten Merauke; c. PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi; d. PKW Arso di Kabupaten Keerom; e. Kota Distrik Skou Mabo di Kota Jayapura; dan f. Kota Distrik Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang. (3) PKW Biak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; d. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau h. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan. (4) PKW Muting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pengembangan agropolitan dan agroforestri; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan; g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan. (5) PKW Sarmi di Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pengembangan agropolitan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan; h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan/atau k. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan. (6) PKW Arso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pengembangan agropolitan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan; dan/atau i. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan. (7) Kota Distrik Skou Mabo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pengembangan agropolitan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan. (8) Kota Distrik Oksibil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sebagai: a. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. pusat pemerintahan; c. pusat pengembangan agropolitan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau f. simpul transportasi sekunder di kawasan perbatasan.
Koreksi Anda