Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan di:
a. PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura;
b. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel;
dan
c. PKSN Merauke di Kabupaten Merauke.
(3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan;
i. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
l. pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan perkebunan; dan/atau
m. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau
h. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
(5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau
k. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
Koreksi Anda
