Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKSN Jayapura di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura; b. PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel; dan c. PKSN Merauke di Kabupaten Merauke. (3) PKSN Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan; h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil kehutanan; i. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; k. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; l. pusat pendidikan dan penelitian budi daya pertanian dan perkebunan; dan/atau m. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan. (4) PKSN Tanah Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan/atau h. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan. (5) PKSN Merauke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan; g. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; h. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan/atau k. simpul utama transportasi di kawasan perbatasan.
Koreksi Anda