Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan negara Palau, Papua Nugini, dan Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI);
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara yang lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui:
a. pelestarian dan rehabilitasi kawasan berfungsi lindung di Kawasan Perbatasan Negara;
b. pengelolaan kawasan berfungsi lindung dengan memberdayakan masyarakat adat;
c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT; dan
d. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a. pengembangan sentra pertanian, pertambangan mineral, perkebunan, dan perikanan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
b. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi berdaya saing;
c. peningkatan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau-pulau kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara;
d. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya; dan
e. pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah kampung.
Koreksi Anda
