Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK PENGAMANAN HARGA DAN PENYALURAN KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi Perusahaan Umum BULOG. (2) Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda