Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM BULOG UNTUK PENGAMANAN HARGA DAN PENYALURAN KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum BULOG dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik.
Koreksi Anda