Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas KP3EI, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
