Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris KP3EI dan tenaga profesional pada Sekretariat KP3EI, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang keuangan dan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
