Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinas i p ela ksanaa n MP3EI dila ku kan oleh Komit e Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia201 1-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI. (2) KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan MP3EI; b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MP3EI; dan c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan MP3EI.
Koreksi Anda