Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MASTERPLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MP3EI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai: a. acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk MENETAPKAN kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan b. acuan untuk penyusunan kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi INDONESIA pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda