Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang KOMITE INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KIN bertugas untuk: a. membantu PRESIDEN dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional dan mengembangkan budaya inovasi nasional; b. memberi masukan dan pertimbangan mengenai prioritas program dan rencana aksi, termasuk alokasi pembiayaan dan fasilitas untuk penguatan sistem inovasi nasional yang menghasilkan produk-produk inovatif; c. melaksanakan ... c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program penguatan sistem inovasi nasional. (2) Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang ketahanan pangan, ketahanan energi, bioteknologi, industri manufaktur, teknologi infrastruktur, transportasi dan industri pertahanan, teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam, manajemen bencana alam, serta inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge). (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KIN melakukan konsultasi, koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, wakil-wakil kelompok masyarakat, serta komunitas ilmiah dan universitas, periset, pakar teknologi dan inovator dalam rangka keterpaduan penguatan sistem inovasi nasional.
Koreksi Anda