Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 32 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT AND EMERGENCY RESPONSE (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN DARURAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ratifikasi, Penerimaan, Penyetujuan, dan Aksesi Persetujuan ini wajib mendapatkan ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi dari Negara-negara Anggota. Instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesi wajib diserahkan kepada Lembaga Penyimpan.
Koreksi Anda